Polisi Bongkar Penipuan Trading Kripto, Kerugian Capai Rp18 Miliar
Jakarta, 3 Mei 2025 – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus investasi kripto dan saham fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp18 miliar. Dua tersangka telah diamankan, salah satunya merupakan warga negara Malaysia.
Modus Operandi
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan investasi pada saham dan aset kripto yang sebenarnya tidak pernah ada. Mereka menggunakan aplikasi daring untuk menciptakan tampilan transaksi yang meyakinkan, sehingga korban percaya bahwa mereka sedang berinvestasi secara nyata.
Peran Tersangka
Tersangka berinisial YCF, warga negara Malaysia, diduga sebagai otak di balik operasi ini. Ia berperan sebagai pemodal dan merekrut SP, warga negara Indonesia, untuk menjalankan kegiatan harian. Keduanya merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang masih dalam penyelidikan.
Kerugian dan Korban
Hingga saat ini, kerugian yang tercatat mencapai Rp18 miliar dengan jumlah korban yang masih didata. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan.
Langkah Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan kejahatan siber. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Catatan: Informasi ini disusun berdasarkan laporan dari sumber terpercaya dan ditujukan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pembaca mengenai kasus penipuan investasi kripto yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.